Apa Itu KPR ? Definisi Pengertian Kredit Pemilikan Rumah

Apa itu KPR ? Disini bisa anda baca secara detail mulai dari definisi KPR atau pengertian Kredit Pemilikan Rumah, syarat-syarat pengajuan kredit, dokumen-dokumen penting yang wajib anda miliki, biaya-biaya yang harus anda bayar sampai akhir dari proses KPR.

rumah 2013
Pengertian KPR

Seperti yang kami kutip dari Rumah.com, dijelaskan bahwa KPR adalah produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. Hingga saat ini Kredit Pemilikan Rumah disediakan oleh perBANKan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).

Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR.

Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini.

Dokumen KPR Standar:
  • Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Akta nikah atau cerai.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).

Dokumen Tambahan untuk Karyawan:
  • Slip gaji.
  • Surat keterangan dari tempat bekerja.
  • Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.

Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional:
  • Bukti transaksi keuangan usaha.
  • Catatan rekening bank.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Setelah melewati proses analisis resiko kredit dan survey penilaian properti, pengajuan KPR akan dilanjutkan dengan akad kredit. Apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi tahap selanjutnya adalah:
  • pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
  • asuransi FIDUCIA,
  • provisi kredit,
  • asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
  • biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.

Jika akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual atau pengembang. Proses ini umumnya memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Suku bunga kredit akan dikaji secara berkala, umumnya setiap 3 atau 6 bulan.

Apabila semua angsuran KPR telah dilunasi, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti. Inilah akhir dari proses KPR.

Semoga dapat dimengerti penjelasan lengkap mengenai kredit pemilikan rumah di atas. Mungkin perlu anda baca juga tips membeli rumah bekas, objek wisata di Bali atau tempat wisata di Pulau Bali.

tips hamil
DMCA.comTerimakasih telah membaca “Apa Itu KPR ? Definisi Pengertian Kredit Pemilikan Rumah”. Silahkan bagikan artikel / foto / video diatas ke teman-teman Anda dengan mengklik tombol Like, Send, Tweet atau G+. Dan jangan lupa ya berkunjung lagi kesini...
 
netter indonesia
SEO Friendly Blogger Templates Designed by Netter Indonesia and Rumah Minimalis | Powered by Blogger and Google | Lihat versi Mobile
Copyright © 2014 | Thanks to WikiYahooBingYouTubeFacebookTeuku RassyaVerrell BramastaAl GhazaliAhok • All Visitors, etc.